Padang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat menegaskan status keanggotaan Benni Saswin Nasrun (BSN) masih aktif meski anggota dewan tersebut telah ditahan Kejaksaan Negeri Padang dalam perkara hukum yang menjeratnya.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan pihaknya belum bisa mengubah status Benni sebelum ada dasar hukum untuk pemberhentian sementara.Ia menyebut mekanisme itu baru dapat diproses setelah Benni resmi berstatus terdakwa.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” kata Bakri, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penahanan Benni oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, politisi tersebut juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Bakri menegaskan, DPRD sumbar tidak bisa langsung memberhentikan anggota dewan yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Seluruh tahapan, kata dia, harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk menunggu penetapan status terdakwa oleh pengadilan.
Jika usulan pemberhentian sementara disetujui dan surat keputusan diterbitkan, hak-hak keuangan Benni akan menyesuaikan. Namun, Bakri menyebut sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, tetap diterima sesuai aturan yang berlaku.
“Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bakri juga menekankan, keputusan akhir soal status Benni baru bisa ditentukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bila pengadilan menyatakan Benni bersalah, proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan.
“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” katanya.
Sementara itu, BK DPRD Sumbar mengaku telah berupaya memanggil dan menelusuri keberadaan Benni melalui fraksi tempatnya bernaung. Namun, lembaga itu menyebut kewenangannya terbatas dalam mencari anggota dewan yang tengah menghadapi proses hukum.
“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” ujarnya.
BK DPRD Sumbar juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Bakri.











