Agam – Pemerintah Kabupaten Agam mulai menyosialisasikan Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman bantuan pembangunan rumah bagi warga korban bencana yang rumahnya mengalami rusak berat.Melalui skema ini, pemerintah menyiapkan dua pilihan penanganan. Warga dapat membangun kembali rumah di lokasi semula atau melakukan relokasi mandiri ke tempat yang dinilai lebih aman.

Sosialisasi digelar selama empat hari secara maraton, mulai Selasa (23/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026), di enam kecamatan, yakni Palembayan, Tanjung Mutiara, Tanjung Raya, IV Koto, Malalak, dan Palupuah.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam, Rahmad Lasmono, mengatakan pemahaman masyarakat menjadi kunci agar bantuan berjalan tepat sasaran.“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi warga yang rumahnya rusak berat akibat bencana,” ujar rahmad.

Ia meminta warga mencermati setiap aturan dan tahapan yang berlaku agar proses pembangunan berlangsung lancar dan sesuai ketentuan.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi diskusi interaktif antara narasumber dan warga untuk membahas teknis pelaksanaan di lapangan.

Sejumlah unsur turut hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari perwakilan BNPB, camat, hingga wali nagari setempat.

BPBD Agam juga melibatkan penyedia material dan aplikator konstruksi untuk memastikan ketersediaan pasokan sekaligus menjaga kualitas pembangunan rumah.

Mitra penyedia material yang hadir antara lain PT Semen Padang, PT Gubah Fifarian Indotama, PT Mara Pratama Indonesia, dan PT Tata Logam Lestari. Adapun sektor aplikator diwakili PT Bintang Wijaya Karya, CV FS Construction, PT Trisco Jaya Utama, dan PT Ilham Jaya Sentosa.

BPBD Agam berharap penyamaan persepsi ini dapat membuat bantuan tersalurkan tepat sasaran dan berjalan transparan.

Langkah tersebut diharapkan mempercepat pemulihan warga pascabencana di Kabupaten Agam.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.