Jakarta – Pemerintah menaikkan margin fee untuk Perum Bulog menjadi 7 persen guna memperkuat peran lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Senin (12/1/2026), di Jakarta.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebut margin fee ini sebagai instrumen penting untuk meningkatkan layanan publik, logistik, dan distribusi beras secara nasional.

"Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik Bulog dan memastikan distribusi beras yang adil," kata Rizal.

Dana dari margin fee akan dialokasikan untuk revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi distribusi beras di seluruh Indonesia.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, penetapan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan cermat oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.

"Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia," jelas Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram. Angka ini dinilai tidak memadai untuk menutup biaya operasional dan distribusi Bulog, terutama ke wilayah terpencil.

Dengan margin fee yang baru, Bulog diharapkan dapat menjalankan mandat pemerintah dengan lebih optimal, terutama dalam mendukung swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *