Jakarta – Pemerintah China memperketat pengawasan konten digital dengan melarang peredaran video pornografi di media sosial dan aplikasi pesan instan mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menyasar penyebaran konten pornografi melalui platform digital.

Pelanggar aturan ini terancam hukuman penjara hingga 15 hari dan denda mencapai 5.000 Yuan atau sekitar Rp12 juta. Hukuman yang lebih berat akan dikenakan jika konten tersebut melibatkan anak-anak.

Revisi undang-undang ini sempat memicu kekhawatiran terkait penerapan pada pesan pribadi yang bersifat seksual eksplisit antar orang dewasa. Namun, pakar hukum China memastikan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi percakapan pribadi.

Revisi ini dinilai sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan sekaligus meningkatkan denda maksimum. Profesor hukum dari Universitas Bisnis dan Ekonomi Internasional Beijing, Ji Ying, menegaskan bahwa China memiliki standar dan prosedur yang jelas untuk mengidentifikasi materi pornografi.

Ji Ying juga menekankan pentingnya membedakan antara konten yang "cabul" dan "tidak senonoh". Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Ilmu Politik dan Hukum China, Zhu Wei, menjelaskan bahwa undang-undang ini bertujuan melindungi anak di bawah umur dan menjaga ekosistem online yang sehat.

Otoritas China memerlukan surat perintah resmi dan dokumen investigasi untuk mengakses data pada perangkat pribadi. Sebelumnya, beberapa kasus penyebaran konten eksplisit secara massal telah terjadi di China.

Tiga administrator grup di platform QQ dinyatakan bersalah karena gagal mencegah penyebaran ratusan video porno. Pada Mei 2025, seorang pria dihukum karena mengirim video porno kepada lebih dari 100 siswi sekolah dasar dan menengah. Pria tersebut juga terlibat kasus pemerkosaan dan pelecehan anak.

China telah lama melarang pornografi, dengan fokus penegakan hukum pada produksi, distribusi, dan penyebaran publik, bukan konsumsi pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *