Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penambangan emas ilegal (PETI) senilai Rp 992 triliun.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengonfirmasi temuan tersebut.
"Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara," kata Yuliot di kantornya, Jumat (30/1/2026).
Fokus utama pendalaman ini adalah potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Yuliot mengakui belum memiliki informasi detail mengenai perusahaan emas yang terlibat atau lokasi penambangan ilegal.
Menurutnya, pola transaksi keuangan dalam aktivitas ilegal ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak.
"Jadi ya ini kan transaksi keuangan itu kan sangat detail, itu kan di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain," jelas Yuliot.
PPATK mencatat, dari 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor pertambangan, teridentifikasi perputaran dana mencapai Rp 517,47 triliun.
Salah satu temuan PPATK adalah dugaan PETI yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.
Selain itu, PPATK menemukan adanya distribusi emas ilegal dan aliran emas hasil PETI yang diduga mengalir ke pasar luar negeri.
Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI tercatat sebesar Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp 992 triliun.











