Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini diambil untuk memulihkan dana pemberi pinjaman setelah penahanan tiga petinggi perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa koordinasi intensif menyasar aset PT DSI dan pihak lain yang diduga terkait. Tujuannya adalah mendukung pemulihan dana pemberi pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

OJK juga memantau rencana Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) untuk memastikan tata kelola dan komunikasi dengan pemberi pinjaman tetap berjalan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan tiga petinggi DSI sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.

Penyidik menduga mereka melanggar pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga pencucian uang atas penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang dilakukan PT DSI pada 2018-2025.

Kuasa hukum Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, menyatakan kliennya siap menjalani proses hukum dan bersedia mengembalikan dana para pemberi pinjaman, bahkan berjanji menambah sekitar Rp 10 miliar.

Bareskrim Polri memperkirakan total gagal bayar PT DSI terhadap pemberi pinjaman mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *