Padang – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengusut dugaan maladministrasi terkait pemindahan seorang tenaga honorer di Kabupaten Solok. Pemindahan ini diduga melibatkan pihak berpengaruh di pemerintahan daerah.
Qorry Syuhada, tenaga honorer yang dipindahkan, terancam gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.Padahal, Qorry tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai peserta non-ASN.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Solok terkait laporan ini.”Qorry dipindahkan dari Dinas Koperindag ke Kecamatan Pantai Cermin, yang jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan. Ini menimbulkan kejanggalan,” ujar Adel, kamis (21/8/2025).
Ombudsman menemukan indikasi pemindahan Qorry tidak sesuai aturan. Tenaga Harian Lepas (THL) seharusnya dikontrak di OPD tertentu dan tidak bisa dipindahkan sembarangan.
Sejumlah pejabat Pemkab Solok, termasuk Sekda, Kepala Dinas Koperindag, dan Kepala BKPSDM, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ada aspek keadilan yang kami pertanyakan.Qorry tetap masuk kerja, meski tidak lagi menerima gaji,” kata Adel.
Qorry menduga ada “orang kuat” di balik pemindahannya,yang diduga adalah istri Bupati Solok. Ombudsman Sumbar juga telah memanggil istri Bupati Solok untuk dimintai keterangan.
Dinas Koperindag Kabupaten Solok beralasan pemindahan Qorry karena kelebihan tenaga honorer. namun, Camat Pantai Cermin justru menyatakan membutuhkan tenaga PNS atau PPPK, bukan honorer.Akibat pemindahan ini, kontrak Qorry tidak diperpanjang dan namanya tidak diusulkan untuk seleksi PPPK 2025.Ombudsman Sumbar masih melakukan verifikasi lapangan karena kasus ini melibatkan lintas organisasi di Pemkab Solok.
“Kami meminta Bupati Solok serius menangani persoalan ini agar tidak merugikan hak tenaga honorer yang sudah mengabdi 10 tahun,” tegas Adel.
Qorry telah menjadi tenaga honorer di Pemkab Solok sejak 1 September 2015. Ia sempat mengikuti seleksi PPPK 2024, namun belum berhasil lolos.
Polemik ini bermula dari kecelakaan yang menimpa kakak ipar Qorry pada 2023, yang melibatkan keluarga istri bupati Solok.
Setelah kejadian itu,Qorry mengaku mendapat tekanan di lingkungan kerjanya dan diminta untuk meminta maaf kepada istri bupati Solok.
Qorry juga menghadapi hambatan administrasi, seperti kontrak kerja yang tidak ditandatangani dan keterlambatan pembayaran gaji.
Kasus ini bahkan telah dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Qorry berharap persoalan ini diselesaikan secara adil dan statusnya sebagai pegawai Non-ASN yang terdaftar di BKN tidak diganggu.











