Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/12/2025). Perda ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Padang untuk memperkuat ketahanan pangan di tengah pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan bahwa Perda ini sejalan dengan agenda nasional. "Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional," tegas Fadly Amran.

Fadly menambahkan, Perda ini menjadi krusial mengingat populasi Kota Padang yang terus meningkat. Perda ini merupakan pembaruan dari regulasi serupa yang telah berlaku sejak tahun 2017.

Pemerintah Kota Padang berharap Perda ini dapat mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayahnya. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal. Rapat Paripurna ini sekaligus menandai penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *