Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengumumkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia,” ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi komisioner lainnya pada Rabu (22/1/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih juga akan digelar serentak di IKN.

Namun, pelantikan di daerah yang masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pelantikan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota akan dilaksanakan sesuai perundang-undangan dan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap,” kata Surya.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri pada 22 Januari 2025.

Tercatat, ada 13 perkara sengketa hasil Pilkada di Sumbar untuk 11 kabupaten dan kota, antara lain Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, 50 Kota, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.

“Berdasarkan surat dari MK ke KPU RI, jadwal persidangan kedua untuk 13 perkara dari Sumbar digelar pada 21 dan 22 Januari 2025,” jelas Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *