Jakarta – Sebanyak 1,5 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 hingga Kamis (5/2/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 13,1 juta WP telah mengaktivasi akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci pelaporan SPT Tahunan PPh. Terdapat 1.312.600 WP Orang Pribadi Karyawan, 150.959 WP Orang Pribadi Non Karyawan, 52.708 SPT PPh Badan, dan 73 SPT PPh Badan yang menggunakan mata uang dolar AS.

Tren pelaporan SPT menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2 Februari 2026, jumlah SPT yang masuk baru mencapai 1,1 juta.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 5 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat sebanyak 1.516.719 SPT," ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).

DJP menekankan, kepemilikan akun Coretax dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) menjadi syarat wajib bagi WP yang ingin melaporkan SPT. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum WP memanfaatkan layanan digital untuk pelaporan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau paling lambat 31 Maret. Sementara itu, WP Badan memiliki waktu hingga 30 April untuk melaporkan SPT.

Hingga saat ini, DJP mencatat 13.163.682 WP telah mengaktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri dari 12.203.975 WP Orang Pribadi, 870.419 WP Badan, 89.063 WP Instansi Pemerintah, dan 225 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *