Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi mulai menata kawasan pedestrian jam Gadang dengan memindahkan pedagang kaki lima (PKL) ke area Pasar Atas. Kebijakan ini ditempuh untuk menertibkan aktivitas perdagangan di sekitar ikon kota sekaligus menjaga kawasan cagar budaya nasional tetap rapi dan nyaman bagi pengunjung.
Penertiban diawali lewat apel gabungan Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) yang dipimpin Wali Kota Bukittinggi, ramlan Nurmatias, pada Kamis (21/5/2026).Dalam apel itu, Ramlan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.“Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan Perda sebagai aturan yang wajib ditegakkan. Seluruh pedagang harus menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi berjualan di area terlarang, terutama di kawasan cagar budaya nasional,” kata Ramlan.
Ia menekankan,kawasan Jam Gadang harus bebas dari aktivitas perdagangan yang tidak tertata. Menurut dia,penataan ini penting agar keindahan kota tetap terjaga dan fungsi kawasan sebagai destinasi wisata tidak terganggu.
Ramlan juga menyoroti kerusakan fasilitas umum yang muncul akibat aktivitas pedagang,termasuk pembongkaran paving block di area pedestrian.Ia meminta semua pihak ikut menjaga infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat luas.
Meski pedagang direlokasi, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak ditujukan untuk merugikan pelaku usaha. Pemkot Bukittinggi,kata Ramlan,telah menyiapkan ruang berjualan di dalam Pasar Atas agar aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan.
“Kita bergerak dengan aturan. Kita ciptakan Bukittinggi yang berkeadilan; PKL tetap berjualan, pedagang bisa berusaha tanpa terhalang, dan pengunjung pun mendapat kenyamanan,” ujarnya.Ramlan menambahkan,pemerintah berkomitmen menata kota secara adil dan berimbang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung kebijakan tersebut, termasuk para pedagang yang kooperatif mengikuti arahan pemerintah.










