Satreskrim Polres Padang Panjang ringkus Pelaku Penggelapan Motor,Lima Unit Barang Bukti Disita
Padang Panjang,langgam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil membekuk ZH (43), pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. penangkapan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang resah dengan kasus serupa. Dari tangan pelaku,petugas mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim polres Padang Panjang, Ari Andre JR, mengonfirmasi penangkapan ZH yang terlibat dalam penggelapan tujuh unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Ia menjelaskan, penangkapan ini adalah respons cepat atas laporan masyarakat.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pemanggilan terhadap ZH untuk diperiksa sebagai terlapor pada 26 Juni 2025,” ujar Ari Andre.
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik melakukan pengembangan selama dua hari. Hasilnya,lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan ditemukan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Modus operandi pelaku terbilang licik. Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk direntalkan di Kota padang Panjang. Namun, secara tidak langsung, sepeda motor itu justru digadaikan di Payakumbuh dan Lima Puluh kota dengan nilai gadai sekitar empat hingga lima juta rupiah per unit.
Adapun rincian lima unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti adalah: satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
ZH, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di salah satu instansi di Kota Padang Panjang, mengakui perbuatannya.Ia mengaku melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun, aksinya terhenti setelah polisi membongkar praktik kejahatannya.Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. ZH dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.