Selatpanjang – Polres Kepulauan Meranti terus berupaya menuntaskan kasus kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan lahan di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Penyelidikan intensif masih bergulir.
Komitmen menuntaskan kasus ini ditegaskan kepolisian, meski mengakui kompleksitas penyelidikan.
Kapolres Kepulauan Meranti Aldi Alfa Faroqqi menyatakan pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pemasangan plang imbauan bersama BPBD juga dilakukan sebagai langkah pencegahan.
"Tahun 2025 ada 4 laporan polisi. Dua kasus sudah P21 (lengkap), namun dua kasus lagi di Tanjung Peranap dan Rangsang masih dalam penyelidikan dan akan terus diselesaikan tahun 2026," ujar Aldi Alfa Faroqqi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Roemin Putra menambahkan penanganan kasus karhutla membutuhkan keahlian khusus.
"Karena untuk penanganan kasus karhutla sampai melibatkan ahli. Jadi tidak mudah untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Karena harus mengumpulkan barang bukti," jelasnya.
Minimnya alat bukti menjadi kendala utama dalam meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita belum bisa menaikkan statusnya karena belum menemukan tersangka. Juga karena minimnya alat bukti untuk menaikkan ke sidik, apalagi menjadikan tersangka. Jangan sampai orang tak bersalah dijadikan tersangka," tegasnya.
Meski masih dalam tahap penyelidikan, Polres Kepulauan Meranti telah berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Walaupun lidik, kami sudah berkoordinasi ke Kejari. Kami masih membutuhkan alat bukti dan bukti pendukung lainnya," pungkas Roemin Putra.
Sebagai informasi, kasus karhutla di Tanjung Peranap terjadi pada Juli 2025.
Api baru berhasil dipadamkan setelah 19 hari dengan bantuan water bombing dari BPBD Riau.











