Solok Selatan – Kepolisian Resor Solok Selatan menangkap seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja di Jorong Bolai Sungai Durian, Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ZAM ZAMI alias ADEK bin RAMLI yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu kaca pirex berisi diduga sabu, serta satu paket diduga ganja yang dibungkus kantong kresek hijau.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. faisal Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Solok Selatan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Faisal.
Ia juga mengimbau warga segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menurut dia, langkah itu penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Solok Selatan.










