Padang – Tim Khusus Bravo Polresta Padang mengamankan puluhan kendaraan bermotor dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (26/3/2026) malam. Tindakan ini dilakukan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kota Padang.
Sebanyak 22 sepeda motor dan satu unit mobil Honda Brio putih disita dalam operasi yang dimulai pukul 23.00 WIB. Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan karena menggunakan knalpot brong yang meresahkan warga serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Operasi ini melibatkan 35 personel gabungan di bawah komando Perwira Pengawas (Pawas) Nofiendri bersama Komandan Tim (Dantim) Timsus Bravo Eggy Saputra. Fokus utama petugas adalah menindak tegas penggunaan knalpot bising yang kerap mengganggu kenyamanan publik.
Nofiendri menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap kendaraan yang tidak sesuai standar. Menurutnya, penertiban ini merupakan respons nyata kepolisian atas keluhan masyarakat terkait kebisingan dan potensi gangguan ketertiban di jalan raya.
Berdasarkan pendataan petugas, para pelanggar didominasi oleh kalangan remaja dan mahasiswa. Menariknya, mereka tidak hanya berasal dari Kota Padang, tetapi juga datang dari luar daerah, seperti Tapanuli Selatan, Bangko, hingga Pekanbaru.
Kapolresta Padang Apri Wibowo menyatakan komitmen penuh jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ia memastikan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku balap liar maupun pengguna knalpot brong yang kerap memicu keresahan di tengah masyarakat. "Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku balap liar maupun pengguna knalpot brong yang kerap memicu keresahan di tengah masyarakat," tegasnya.










