Gunungkidul – Seorang operator SPBU di Gunungkidul, Yogyakarta, dikenai sanksi skorsing selama dua minggu setelah terbukti melakukan pungutan liar terhadap seorang pengemudi ojek online. Insiden ini terjadi di SPBU Jalan Baron Km 8 pada 28 Januari 2026.

Pengemudi ojek online yang menjadi korban pungli, menyampaikan keluhannya melalui media sosial. Ia mengaku dimintai biaya tambahan sebesar dua persen saat mengisi Pertalite senilai Rp 100 ribu.

Petugas SPBU mengklaim biaya tersebut sebagai "administrasi tambahan". Namun, ketika ditanya mengenai dasar aturan biaya administrasi tersebut, petugas SPBU tidak dapat memberikan penjelasan yang logis dan hanya menyebutkan instruksi dari atasan.

Manajer Pertamina Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah, Taufiq Kurniawan, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pungutan tambahan itu merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan SPBU.

"Pungutan itu inisiatif pribadi oknum dan bukan kebijakan resmi perusahaan," ujar Taufiq.

Pertamina telah memberikan sanksi tegas berupa skorsing selama dua minggu kepada operator SPBU berinisial DAS yang terbukti melakukan pungli.

Taufiq menambahkan, pihak SPBU telah menghubungi pelapor untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada biaya tambahan dalam setiap transaksi produk Pertamina.

"Dalam transaksi BBM dan LPG dengan metode pembayaran apa pun tidak dikenakan tambahan biaya apa pun," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *