Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8). Petugas menyita lapak-lapak tersebut karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum.
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki dan menjaga ketertiban di sekitar Pasar Alai. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga berdagang.
Namun, eka mengingatkan agar aktivitas jual beli tidak dilakukan di atas trotoar maupun badan jalan karena dapat mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lain. “Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan,” ujarnya.
Eka juga menjelaskan bahwa larangan penggunaan fasilitas umum di luar peruntukannya didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ia pun mengimbau para pedagang segera pindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.
“Harapan kami para pedagang dapat mematuhi aturan sehingga ketertiban kota tetap terjaga dan fasilitas umum bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya,” pungkas Eka.










