Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo, Selasa (26/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini dipakai berjualan.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak langsung mengambil tindakan tegas.Mereka mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, sekaligus membantu para pedagang memindahkan barang-barang ke lokasi yang sesuai aturan.Satpol PP juga bergerak bersama pihak kecamatan dan kelurahan agar proses penertiban berjalan tertib. Aparat membantu mengangkut dan memindahkan perlengkapan lapak milik pedagang ke tempat yang lebih aman.
Kepala Satpol PP Kota Padang mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban kota tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Menurut dia, fasilitas umum harus kembali digunakan masyarakat luas sebagaimana mestinya.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah berharap kesadaran warga dalam menjaga ketertiban terus tumbuh. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat,kata dia,menjadi kunci untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib,nyaman,dan indah.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar warga tidak lagi menggunakan fasum maupun fasos untuk berjualan. Praktik tersebut, katanya, melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.











