Berikut adalah penulisan ulang berita tersebut dengan gaya jurnalistik media nasional:

Padang – Pemerintah provinsi sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk melaksanakan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Senin (1/12/2025).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan MoU ini sebagai wujud komitmen bersama meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sinergi ini diharapkan mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial di seluruh Sumatra Barat,” kata Mahyeldi.Kepala Kejati Sumbar, muhibuddin, menjelaskan pidana kerja sosial sebagai hukuman non-penahanan. Terpidana wajib melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tanpa upah.

“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi untuk masalah over-capacity penjara,” ungkap Muhibuddin.KUHP Nasional mengatur pidana kerja sosial diberikan kepada terdakwa yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.Pemprov Sumbar berkomitmen melakukan koordinasi, menyediakan tempat dan kegiatan kerja sosial, pengawasan program, penyediaan data, pelaporan berkala, serta sosialisasi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menjelaskan pidana kerja sosial bukan hal baru. Hal ini telah diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dipertegas dalam KUHP Nasional.

Muhibuddin berharap pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota menyediakan sarana yang tepat bagi terpidana untuk melaksanakan kerja sosial.

“Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial dan menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *