Padang – Syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota DPR RI kembali menjadi perdebatan. Undang-undang Pemilu yang berlaku saat ini dinilai tidak sepadan dengan tanggung jawab besar legislator dalam membentuk undang-undang.

Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat untuk menjadi calon anggota DPR/DPRD.Hal ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli hukum.

Muhammad Rafli Nur Rahman, pemohon uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), menilai syarat pendidikan SMA tidak menjamin kapasitas intelektual dan kualitas legislasi yang memadai.

“Norma yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA bagi calon anggota DPR/DPRD, jelas tidak sepadan dengan kewenangan konstitusional lembaga legislatif,” ujarnya, mengutip laman mkri.id.

Nanda Yuniza Eviani, rekan Rafli dalam persidangan di MK, mempertanyakan logika persyaratan pendidikan bagi penegak hukum dan pembuat undang-undang.

“Jika syarat legislator hanya dengan ijazah SMA, profesi yang hanya menafsirkan undang-undang seperti hakim, jaksa, advokat, wajib bergelar sarjana, sedangkan masuk akalkah jika pembentuk undang-undang justru cukup dengan lulusan sekolah menengah,” katanya.

Standar kompetensi yang ketat diterapkan bagi profesi hukum seperti hakim, jaksa, dan advokat, yang mensyaratkan latar belakang pendidikan sarjana hukum. Sementara itu, legislator yang memiliki tanggung jawab merumuskan kebijakan publik hanya disyaratkan berpendidikan minimal SMA.

Kondisi ini mendorong sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah konstitusi. Mereka menilai, syarat minimal pendidikan S1 bagi anggota DPR seharusnya diberlakukan.

Pendidikan tinggi dianggap dapat meningkatkan kemampuan analitis dan pemikiran kritis legislator dalam merumuskan kebijakan yang responsif dan visioner.Persyaratan pendidikan minimal S1 diharapkan dapat mendorong partai politik untuk lebih serius menyiapkan kader berkualitas.

Kritik Plato tentang demokrasi tanpa penyaringan kualitas pemimpin juga relevan dalam konteks ini. Partai politik seringkali mendukung figur yang kurang berkompeten, hanya mengandalkan popularitas.Menaikkan syarat minimal pendidikan DPR dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk kematangan demokrasi. Hal ini bertujuan menjaga mutu parlemen dan hak konstitusional rakyat atas legislasi bermutu tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *