Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu gelombang penolakan dari serikat buruh, yang menilai angka tersebut tidak memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadi salah satu organisasi yang vokal menentang kebijakan ini.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta, yang menurutnya masih di bawah standar KHL Jakarta sebesar Rp 5,89 juta. "KSPI, Partai Buruh bersama aliansi setiap pekerja se-DKI Jakarta menolak," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Rabu (24/12/2025). KSPI menuntut kenaikan upah tahun depan setara dengan angka KHL.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis penghitungan KHL dengan standar Organisasi Buruh Internasional (ILO). KHL merupakan standar kebutuhan bulanan yang harus dipenuhi agar pekerja dan keluarganya dapat hidup layak. Kemnaker menyatakan bahwa hasil penghitungan KHL ini berdasarkan kajian bersama Dewan Ekonomi Nasional dan Badan Pusat Statistik.

Sebagai contoh, UMP Yogyakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,41 juta, jauh di bawah KHL Yogyakarta yang mencapai Rp 4,6 juta. Situasi serupa terjadi di Bali, di mana UMP 2026 ditetapkan Rp 3,2 juta, sementara KHL Bali adalah Rp 5,2 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *