Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.446.880, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025. Kenaikan ini sebesar Rp140.895 dari UMP 2025 yang tercatat Rp2.305.985.

Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.571.426, berlaku untuk tujuh sektor pekerjaan. Sektor tersebut meliputi penyimpanan bahan radioaktif, angkutan udara kargo luar negeri, industri kimia dasar pigmen anorganik, industri sigaret kretek mesin, industri rokok putih, perdagangan besar kosmetik hewan, serta perdagangan besar zat radioaktif.

Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.841.000, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 343 Tahun 2025. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Papua Barat, Melkias Werinussa, menyatakan UMP 2026 naik 6,25 persen dibandingkan UMP 2025.

"Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp3.615.000, dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp226 ribu," ujar Melkias.

Pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk beberapa sektor. Industri semen ditetapkan sebesar Rp4.091.000 dan pertambangan gas alam sebesar Rp5.880.000.

Subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, dan pelet kayu ditetapkan sebesar Rp3.991.000, serta industri minyak mentah kelapa sawit juga sebesar Rp3.991.000.

"Termasuk subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan Rp3.991.000," imbuhnya.

Melkias menjelaskan UMP 2026 dan UMSP 2026 merupakan hasil penghitungan tim pakar Dewan Pengupahan Papua Barat, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Proses penetapan UMP dan UMPS melibatkan pembahasan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat.

"Tim pakar hanya menghitung besaran angka upah untuk dibahas. Teman-teman Apindo dan serikat buruh sudah sepakat, sehingga bisa ditetapkan," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *