Dharmasraya – Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap AE (37), pria yang diduga mencabuli anak tirinya sendiri, setelah buron selama sekitar 15 bulan. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Minggu (17/5/2026) malam.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda sumatera Barat tertanggal 17 Februari 2025. pengejaran terhadap tersangka dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim melalui penyelidikan berlapis.
“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” kata Iptu A.Agung, Senin (18/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AE berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal polres dharmasraya untuk memastikan lokasi persembunyiannya.
setelah informasi divalidasi, tim bergerak ke Dharmasraya pada Jumat (15/5/2026). Namun, saat tiba di lokasi, petugas belum langsung menemukan tersangka.Penyisiran dan pendalaman informasi pun dilakukan selama dua hari bersama tim Polres Dharmasraya hingga akhirnya lokasi persembunyian AE terungkap.
Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan mendatangi rumah kontrakan tersebut dan langsung mengamankan AE tanpa perlawanan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
Berdasarkan pemeriksaan, AE diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak januari 2025 di rumah mereka di Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, perbuatan itu diduga terjadi sebanyak delapan kali.
AE kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polres pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











