Bandung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menindaklanjuti 194 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya yang diterima hingga 15 Maret 2026. Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa perusahaan yang diadukan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. "Pengawas ketenagakerjaan akan segera melakukan pemeriksaan ke masing-masing perusahaan yang diadukan," tegas Kim Agung, Selasa (17/3/2026).

Pengaduan yang diterima meliputi perusahaan yang tidak membayarkan THR, pembayaran tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran. Kim Agung menjelaskan, perusahaan yang melanggar akan menerima nota pemeriksaan sebagai teguran.

Nota pemeriksaan pertama mewajibkan perusahaan membayar THR pekerja dalam waktu 7 hari. Jika tidak dipenuhi, perusahaan akan menerima Nota 2 dengan perpanjangan waktu 7 hari.

"Apabila setelah dikeluarkan Nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," imbuhnya.

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, mengaku belum menerima pengaduan serupa dari anggotanya. "Dari anggota SPSI belum ada laporan ada yang enggak bayar THR, tapi di luar anggota kita tidak tahu," ujarnya.

Roy menambahkan, laporan pembayaran THR yang diterima anggotanya sesuai dengan aturan, yakni satu bulan upah atau lebih, sesuai perjanjian kerja. Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *