Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan harga bahan pokok yang tidak wajar kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono bahkan mempersilakan masyarakat untuk memviralkan temuan harga mahal di media sosial sebagai bentuk pengawasan bersama.
"Ada nomor teleponnya, Lapor Pak Amran (Menteri Pertanian) misalnya. Bisa lewat sosial media bisa. Mau diviralkan, boleh," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026). Satgas akan menindaklanjuti laporan dengan mengusut tuntas dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP).
Sudaryono menegaskan, satgas akan berperan aktif mencari masalah, menemukan solusi, dan menyelesaikan permasalahan terkait harga pangan. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang menaikkan harga pangan secara tidak wajar atau melakukan penimbunan, berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain sanksi administratif, pemerintah membuka peluang pengusutan pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran pidana. "Sudah ada beberapa contoh, siapa yang melanggar akan ditindak tegas," tegas Sudaryono.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy memastikan pasokan pangan aman menjelang Ramadan, Nyepi, dan Idul Fitri tahun ini. "Jadi secara umum harga aman, kemudian stok juga aman," kata Sarwo.
Bapanas mengklaim kestabilan pangan ini didasarkan pada perkembangan inflasi komponen harga bergejolak (volatile food) atau inflasi pangan. Inflasi pangan bulanan pada Februari 2026 tercatat 2,50 persen dengan andil 0,41 persen terhadap inflasi umum bulanan. Secara tahunan, inflasi pangan berada di level 4,64 persen.
Bapanas membandingkan inflasi pangan tahunan Februari 2026 (4,64 persen) dengan tahun 2022 (5,48 persen). Inflasi pangan sempat meningkat menjadi 5,83 persen pada Ramadan 2023 dan mencapai 10,33 persen pada Ramadan 2024.











