Jakarta – TikTok berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Sebagai langkah awal, TikTok akan menyesuaikan pengaturan akun bagi pengguna remaja di bawah 16 tahun. Kebijakan ini akan diimplementasikan setelah perusahaan menyelesaikan penilaian mandiri selama masa transisi regulasi.

TikTok terus berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memastikan operasional platform selaras dengan aturan di Indonesia.

Sebelum PP Tunas berlaku, TikTok mengklaim telah melakukan upaya perlindungan anak di ruang digital, salah satunya dengan menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas secara proaktif.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (28/3/2026), TikTok menyebutkan bahwa "99,1 persen konten yang melanggar aturan telah dihapus secara proaktif sebelum adanya laporan dari pengguna."

Selain itu, perusahaan menggunakan teknologi untuk mendeteksi akun yang tidak memenuhi batas usia minimum. Akun yang melanggar kebijakan akan langsung ditangguhkan oleh sistem.

Untuk menjaga privasi data pengguna remaja, TikTok telah mengaktifkan lebih dari 50 pengaturan keamanan dan privasi secara otomatis. Ke depan, mereka berencana memperkuat sistem pengamanan tersebut untuk memberikan perlindungan optimal bagi pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *