Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018-2038.

Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/04/2026).

Wakil Ketua DPRD, Hurisna Jamhur, menyatakan tujuh fraksi di DPRD telah menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.

Dari empat ranperda yang dibahas, hanya ranperda terkait tata ruang yang dapat langsung diputuskan dalam rapat paripurna.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan ranperda tertentu melalui tahapan evaluasi oleh gubernur.

Ranperda yang berkaitan dengan tata ruang termasuk dalam kategori yang harus dievaluasi setelah pengambilan keputusan di tingkat DPRD.

Oleh karena itu, ranperda pencabutan perda RDTR ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi.

Sementara itu,tiga ranperda lainnya akan melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur sebelum dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan di DPRD.

“Setelah keluar hasil fasilitasi gubernur, barulah kita jadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan terhadap ketiga ranperda tersebut,” ujar hurisna.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh tahun 2025.

Hurisna menegaskan, pembahasan LKPJ telah melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus) hingga rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah.

Pansus telah menyusun laporan dan rekomendasi pada 10 April 2026, yang dilanjutkan dengan rapat paripurna internal pada hari yang sama.

“Hari ini kita sampai pada tahapan akhir, yaitu penyampaian rekomendasi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *