Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama BPJS Kesehatan mempercepat langkah menuju perlindungan kesehatan menyeluruh atau Total Health Coverage (THC) melalui rekonsiliasi data lintas instansi. Langkah ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS kesehatan untuk memastikan seluruh warga terlindungi dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menyebut hingga 1 April 2026 cakupan kepesertaan JKN di kota itu telah mencapai 99,29 persen dengan tingkat keaktifan 86,18 persen. Meski begitu,masih ada 1.070 jiwa yang belum terdaftar berdasarkan jumlah penduduk semester I 2025.
“Angka ini menjadi indikator kuat bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan kesehatan semesta. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran penting rekonsiliasi data serta kolaborasi lintas sektor yang selama ini berjalan dengan baik,” kata Defiyanna, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, rekonsiliasi data peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah atau PBPU dan BP Pemda menjadi kunci agar pendaftaran peserta tepat sasaran. Karena itu, BPJS Kesehatan rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi data kependudukan, memantau perpindahan peserta, dan memastikan warga yang membutuhkan tetap terlindungi.
“Rekonsiliasi data ini penting untuk memastikan bahwa peserta yang didaftarkan benar-benar sesuai kriteria,tidak terjadi duplikasi,serta menjamin keberlanjutan status keaktifan peserta JKN.Dengan data yang akurat, anggaran yang dikeluarkan pemerintah juga menjadi lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC),BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh juga melakukan pemutakhiran data peserta secara berkala,memberi edukasi kepada masyarakat soal pentingnya status kepesertaan aktif,melayani administrasi kepesertaan,serta memantau tingkat keaktifan peserta JKN.
Defiyanna menegaskan percepatan menuju THC penting agar tidak ada warga yang tertinggal dari jaminan kesehatan. menurut dia, perlindungan itu juga bisa menekan risiko finansial akibat biaya pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami berharap kolaborasi ini semakin kuat, seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif, dan target THC dapat segera tercapai. Dengan demikian, Kota Payakumbuh bisa menjadi salah satu daerah dengan perlindungan kesehatan yang paripurna,” tutur Defiyanna.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Yanti, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan data, kebijakan, dan strategi menuju THC di Payakumbuh. Fokus utamanya adalah rekonsiliasi data PBPU dan BP pemda agar cakupan kepesertaan terus meningkat.
“Meski target THC dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah tahun 2030, Pemerintah Kota Payakumbuh dengan progres kemajuan cakupan kepesertaannya menargetkan THC pada 2027. Upaya ini diwujudkan melalui alokasi anggaran dan penambahan kuota,” kata Yanti.
Ia menilai kolaborasi lintas sektor di Payakumbuh sejauh ini berjalan baik untuk mendukung penyelenggaraan Program JKN. Namun, dia menekankan peningkatan jumlah peserta harus diikuti perbaikan layanan di fasilitas kesehatan.
“Hasil rekrendesialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan akan menjadi acuan yang perlu ditindaklanjuti untuk peningkatan pelayanan. Mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana hingga tenaga kesehatan,” ucapnya.
Yanti juga menegaskan bahwa keikutsertaan dalam JKN bukan sekadar untuk mengakses layanan saat sakit. Masyarakat, kata dia, juga perlu menjalankan langkah promotif dan preventif melalui skrining riwayat kesehatan di Aplikasi Mobile JKN.
Ia turut mengapresiasi BPJS Kesehatan yang rutin turun ke lapangan lewat layanan BPJS Keliling untuk memberi edukasi Program JKN kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yonrefli, mengatakan pemerintah berkomitmen memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat, terutama warga pada desil 1 sampai desil 5 yang dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Bagi masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, bisa melapor ke petugas di kelurahan atau nagari setempat untuk diteruskan ke Dinas Sosial, serta dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP).Tentu, data ini akan kami validasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yonrefli.
Saat ini, kata dia, pemerintah juga melakukan ground check untuk memverifikasi dan memastikan masyarakat yang benar-benar layak didaftarkan sebagai Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Jika dari hasil ground check menunjukkan masyarakat tersebut layak sebagai penerima PBI JK, maka datanya akan kita usulkan ke pemerintah pusat. bagi masyarakat yang PBI JK-nya masih aktif agar rutin cek status kepesertaannya dan jika sudah nonaktif, maka dapat memilih opsi lainnya, yaitu mendaftar menjadi peserta mandiri,” imbau Yonrefli.
Di sisi lain,Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh,Wal Asri,menegaskan pihaknya siap mendukung percepatan THC lewat pemutakhiran data kependudukan. Ia berharap seluruh warga terdaftar sebagai peserta JKN karena kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi.
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah mendukung dan mengawal tercapainya UHC di Kota Payakumbuh.Kami akan berupaya untuk meningkatkan capaian ini menuju THC lewat pemutakhiran dan verifikasi data kependudukan masyarakat setiap bulan, sehingga masyarakat yang layak menerima PBI menjadi tepat sasaran,” tutup Wal Asri.











