Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar sebanyak empat kali sepanjang mei 2026 sebagai upaya menjaga ketertiban di ruang publik.

Penertiban itu dilakukan karena para pelanggar memakai trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum secara ilegal di beberapa titik kota.

Operasi pertama digelar pada Rabu (6/5/2026) di kawasan sempadan sungai sepanjang jalan Teuku Umar, kelurahan parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata enam bangunan liar.

Empat bangunan langsung dibongkar di lokasi. Sementara itu, dua pemilik lainnya diberi waktu 1×24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya.

Dua hari sebelumnya, penertiban kedua sudah dilakukan pada Senin (11/5/2026) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan padang Utara.

Dalam operasi itu, petugas gabungan bersama unsur kelurahan dan kecamatan membongkar pos ronda yang telah berubah fungsi menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak jualan PKL.

Pada Rabu (13/5/2026), Satpol PP kembali turun ke lapangan untuk menindak PKL yang berjualan di area terlarang. Lokasi yang disisir meliputi Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin,hingga Selasar Pasar Raya Padang.

Petugas menyita sejumlah perlengkapan dagangan, seperti payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, serta keranjang buah.

Bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga ikut dirubuhkan.Penertiban keempat berlangsung pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja,kecamatan Padang Barat.

Di lokasi itu, petugas mengamankan lapak dan perlengkapan PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum, lalu menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan seluruh penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota.

Ia menegaskan, petugas sudah lebih dulu memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan para pelanggar.

“Sebelum dilakukan pembongkaran,petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, Minggu (17/5/2026).

Chandra juga mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, agar tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

Menurut dia, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *