Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan free float saham bagi perusahaan tercatat, menyusul belum terpenuhinya ketentuan minimal 15 persen oleh 267 emiten.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan perubahan ambang batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Dari jumlah tersebut, 49 emiten berkontribusi signifikan terhadap kapitalisasi pasar.

"Dari 267 itu, ada 49 perusahaan yang berkontribusi 90 persen dari total market cap," ujar Nyoman di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026). BEI akan memprioritaskan 49 emiten ini untuk mencapai target free float 15 persen. Nyoman menjelaskan, 49 emiten tersebut berasal dari berbagai sektor dan akan menjadi proyek percontohan dalam peningkatan free float.

Saat ini, BEI tengah merevisi aturan pencatatan saham, baik bagi perusahaan yang sudah tercatat maupun yang akan melakukan IPO. Persyaratan bagi perusahaan yang ingin mencatatkan saham di bursa akan diperketat. Hal ini bertujuan agar perusahaan yang tercatat benar-benar siap untuk berkembang.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan free float, BEI menyiapkan exit strategy. Exit strategy tersebut dimulai dengan pemberian sanksi tertulis. Jika tidak ada perbaikan, sanksi berikutnya adalah pengenaan denda. Jika perusahaan masih belum memenuhi ketentuan dalam jangka waktu tertentu, BEI akan mengenakan suspensi.

Apabila dalam 24 bulan tidak ada perbaikan, perusahaan terancam delisting atau penghapusan pencatatan saham, serta kewajiban buyback saham. "Saat itulah kami meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor, melalui mekanisme buyback," pungkas Nyoman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *