Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan akan menangguhkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ancaman ini dilatarbelakangi oleh rendahnya jumlah SPPG yang memenuhi standar kesehatan.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa dari 20.419 SPPG terdaftar, hanya sekitar 8.000 yang telah memiliki SLHS. "Saya minta segera mendaftar, atau jika ketahuan dapur sudah lama beroperasi tanpa mendaftar, kami akan suspensi," tegas Nanik di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Nanik mengimbau seluruh mitra pengelola MBG untuk segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. Ia mengingatkan bahwa Dinas Kesehatan tidak akan menerbitkan sertifikat tanpa adanya permohonan dari pihak mitra. SLHS dinilai krusial untuk mencegah insiden keracunan pada penerima program MBG.

Penerbitan sertifikat ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG, yang terbit pada 1 Oktober 2025. Sebelum surat edaran ini terbit, ribuan SPPG telah memproduksi puluhan juta porsi makanan setiap hari untuk siswa SD hingga SMA, mengakibatkan beberapa insiden keracunan dan makanan tidak layak konsumsi.

Nanik menjelaskan bahwa biaya laboratorium untuk pengurusan SLHS sebesar Rp 2 juta. "Jika biaya SLHS di atas Rp 2 juta atau ada pembayaran lain, silakan lapor ke call center 127, saya akan komunikasikan dengan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran terbit wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah surat edaran diterbitkan. Sementara itu, SPPG yang baru berdiri setelah surat edaran terbit harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah ditetapkan sebagai SPPG.

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SLHS antara lain surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, dan sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan. Dinas Kesehatan atau Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan. SLHS akan diterbitkan paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan dan dokumen persyaratan lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *