Jakarta – Pasar modal Indonesia diperkirakan akan mengalami pergerakan terbatas pada periode 23-27 Februari 2026, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan berada di rentang 8.200 hingga 8.400.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas, David Kurniawan, menyampaikan optimisme ini, menyoroti potensi sentimen positif dari finalisasi pertemuan antara Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Kurniawan meyakini bahwa reformasi pasar modal, termasuk transparansi data investor dan target kenaikan free float minimum 15 persen pada Maret 2026, akan menjadi katalis positif bagi pergerakan IHSG.
"Jika transparansi kepemilikan saham di atas 1% berhasil diimplementasikan dengan tegas, kepercayaan investor asing diprediksi akan kembali pulih," tegas David dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun IHSG mencatatkan penguatan 0,71 persen dan berada di level 8.271 pada pekan lalu, David menilai penguatan tersebut belum signifikan akibat sentimen global, terutama tensi geopolitik antara AS dan Iran.
Menghadapi kondisi pasar yang dinamis, David menyarankan agar investor dan trader menerapkan strategi selektif dan defensif dalam pengambilan keputusan investasi.
Fokus pada emiten dengan fundamental yang kuat dan likuiditas yang tinggi menjadi kunci utama dalam menghadapi volatilitas pasar.
"Sementara trader perlu disiplin menerapkan stop loss serta sigap memanfaatkan rotasi sektor ke saham energi, jika tensi geopolitik AS-Iran terus mengerek harga minyak," imbuhnya.
Sebelumnya, BEI dan OJK telah mengumumkan perkembangan terkait proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global MSCI dan FTSE Russell untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Pejabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pengungkapan data pemegang saham 1 persen serta granularisasi data telah mencapai tahap final dalam proses implementasi.
"Kemudian untuk peraturan pencatatan yang terkait dengan free float 15 persen itu per tanggal 19 Februari kemarin sudah selesai proses rule making rule," kata Jeffrey dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Saat ini, perubahan peraturan pencatatan saham sedang memasuki tahap finalisasi di internal bursa, sebelum draf aturannya diajukan secara resmi kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.











