Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech P2P lending). Sanksi ini diberikan karena terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan putusan ini sebagai salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, mengingat jumlah terlapor dan dampaknya yang luas bagi industri dan masyarakat.
Majelis Komisi menyimpulkan adanya kesepakatan penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ditemukan.
Deswin menjelaskan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen, melainkan berpotensi menjadi mekanisme koordinasi harga antar pelaku usaha.
"Kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi mekanisme koordinasi harga di antara para pelaku usaha," ujarnya.
Praktik ini mengarahkan strategi harga pelaku usaha, menciptakan keselarasan perilaku, menurunkan intensitas persaingan harga, dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Daftar 97 perusahaan pinjaman daring yang dikenai sanksi denda meliputi: PT Abadi Sejahtera Finansindo, PT Adiwisista Finansial Teknologi, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Aktivaku Investama Teknologi, PT Alami Fintek Sharia, PT Aman Cermat Cepat, PT Amartha Mikro Fintek, PT Ammana Fintek Syariah, dan PT Anugerah Digital Indonesia.











