Padang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengimbau calon kepala daerah untuk menghentikan kampanye melalui media sosial, termasuk pesan digital, selama masa tenang.
“Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024, kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan selama masa kampanye,” kata Syakban di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan, pasangan calon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye.
Baca Juga
Akun tersebut harus dinonaktifkan pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum masa tenang dimulai pada 24-27 November 2024.
“Ini untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan,” tegasnya.
KPU dan Bawaslu akan memantau aktivitas kampanye di media sosial. Jika terdapat pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.