Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

Padang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengimbau calon kepala daerah untuk menghentikan kampanye melalui media sosial, termasuk pesan digital, selama masa tenang.

“Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024, kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan selama masa kampanye,” kata Syakban di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan, pasangan calon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye.

Akun tersebut harus dinonaktifkan pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum masa tenang dimulai pada 24-27 November 2024.

“Ini untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan,” tegasnya.

KPU dan Bawaslu akan memantau aktivitas kampanye di media sosial. Jika terdapat pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpopuler

Berita

Pengangguran Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Solsel

Seorang pengangguran berinisial A (17) diringkus polisi karena diduga mencabuli tetangganya, AM (7), seorang siswa SD kelas 2.

Humaniora

Petrofin Journalist Academy: Membekali Pelajar dengan Literasi Digital

Petrofin Journalist Academy, program CSR Elnusa Petrofin, membekali pelajar dengan literasi digital dan penggunaan media sosial yang bijak.

Berita

Polri Bongkar Ribuan Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,88 Triliun

Polri berhasil mengungkap 3.608 kasus narkoba, menangkap 3.965 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp2,88 triliun dalam sebulan terakhir.

BeritaPolitik

Pasangan Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya, Bagaimana Dampaknya?

Dharmasraya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dharmasraya tahun ini hanya diikuti satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni. ...

puluhan-rumah-di-aia-gadang-pasaman-barat-terendam-banjir

Berita

Banjir Melanda 64 Rumah di Pasbar, Warga Mengungsi

Banjir di Pasaman Barat merendam 64 rumah warga akibat luapan Sungai Batang Saman. Tim gabungan telah memberikan bantuan kepada warga yang terdampak, termasuk bayi, balita, ibu hamil, dan lansia.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh. Foto : Istimewa

Berita

Terkendala Status, Rahmat Saleh Perjuangkan Nasib Tenaga Pendukung KPU

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh memperjuangkan nasib sekitar 6.000 tenaga pendukung di Lembaga Ad Hoc, seperti KPU, yang terancam tidak memenuhi syarat administratif seleksi PPPK