Padang – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa seorang saksi diperbolehkan memegang dua mandat dalam pemilihan yang berbeda.

“Satu saksi bisa menjadi saksi untuk dua pasangan calon (paslon), tetapi pemilihannya harus berbeda. Misalnya, satu untuk Pilgub dan satu lagi untuk Pilbup atau Pilwako,” kata Ory Sativa Syakban.

Sementara itu, terkait kesalahan penghitungan, KPU menegaskan untuk tidak menggunakan Tipex.

Cukup dicoret garis dua pada angka yang salah dan ditulis angka yang benar, kemudian ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk sistem rekapitulasi suara, Ory dan anggota KPU Sumbar lainnya, Medi, menyampaikan bahwa semua data yang ditayangkan secara daring dari sistem rekapitulasi KPU bersifat publikasi, bukan rekapitulasi resmi.

“Sifat Sirekap itu publikasi dan menyimpan secara digital,” ujar Ory Sativa saat temu media KPU Sumbar.

Terpopuler

Berita

Pengangguran Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Solsel

Seorang pengangguran berinisial A (17) diringkus polisi karena diduga mencabuli tetangganya, AM (7), seorang siswa SD kelas 2.

Humaniora

Petrofin Journalist Academy: Membekali Pelajar dengan Literasi Digital

Petrofin Journalist Academy, program CSR Elnusa Petrofin, membekali pelajar dengan literasi digital dan penggunaan media sosial yang bijak.

Berita

Polri Bongkar Ribuan Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,88 Triliun

Polri berhasil mengungkap 3.608 kasus narkoba, menangkap 3.965 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp2,88 triliun dalam sebulan terakhir.

BeritaPolitik

Pasangan Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya, Bagaimana Dampaknya?

Dharmasraya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dharmasraya tahun ini hanya diikuti satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni. ...

puluhan-rumah-di-aia-gadang-pasaman-barat-terendam-banjir

Berita

Banjir Melanda 64 Rumah di Pasbar, Warga Mengungsi

Banjir di Pasaman Barat merendam 64 rumah warga akibat luapan Sungai Batang Saman. Tim gabungan telah memberikan bantuan kepada warga yang terdampak, termasuk bayi, balita, ibu hamil, dan lansia.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh. Foto : Istimewa

Berita

Terkendala Status, Rahmat Saleh Perjuangkan Nasib Tenaga Pendukung KPU

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh memperjuangkan nasib sekitar 6.000 tenaga pendukung di Lembaga Ad Hoc, seperti KPU, yang terancam tidak memenuhi syarat administratif seleksi PPPK