Padang – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa seorang saksi diperbolehkan memegang dua mandat dalam pemilihan yang berbeda.
“Satu saksi bisa menjadi saksi untuk dua pasangan calon (paslon), tetapi pemilihannya harus berbeda. Misalnya, satu untuk Pilgub dan satu lagi untuk Pilbup atau Pilwako,” kata Ory Sativa Syakban.
Sementara itu, terkait kesalahan penghitungan, KPU menegaskan untuk tidak menggunakan Tipex.
Baca Juga
Cukup dicoret garis dua pada angka yang salah dan ditulis angka yang benar, kemudian ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Untuk sistem rekapitulasi suara, Ory dan anggota KPU Sumbar lainnya, Medi, menyampaikan bahwa semua data yang ditayangkan secara daring dari sistem rekapitulasi KPU bersifat publikasi, bukan rekapitulasi resmi.
“Sifat Sirekap itu publikasi dan menyimpan secara digital,” ujar Ory Sativa saat temu media KPU Sumbar.