Lubuk Basung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan terkait kasus keracunan massal yang menimpa siswa SD di Lubuk Basung, Agam. Keracunan ini diduga akibat program makanan bergizi gratis (MBG).

Posko ini bertujuan menampung aduan masyarakat dan mengusut dugaan pelanggaran serta penyalahgunaan dalam program MBG.

adrizal, Bidang Advokasi LBH Padang, menyatakan posko ini akan mengumpulkan informasi dan data dari masyarakat untuk advokasi lebih lanjut.

“Laporan masyarakat akan menjadi dokumen untuk advokasi tindak lanjut,” ujarnya,Jumat (3/10/2025).

LBH Padang menilai insiden keracunan di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah berpotensi melanggar hukum pidana.

Pelanggaran tersebut meliputi Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan penyakit, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dan UU Pangan No. 18 Tahun 2012.

“Korban keracunan dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan kepada pemerintah atau pihak terkait program MBG,” tegas Adrizal.

Adrizal menambahkan, program MBG seharusnya direncanakan dan dieksekusi dengan matang, bukan serampangan yang memicu keracunan.

“Program yang menghabiskan triliunan uang pajak tidak bisa dikerjakan dengan lemah pengawasan atau ugal-ugalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *