Padang – Pengusaha truk di Sumatera Barat meminta pemerintah menunda penerapan aturan larangan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang rencananya berlaku pada 2027. Mereka juga menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Syafrizal, pengusaha truk sekaligus anggota Organda Sumbar, menyampaikan aspirasi ini pada Jumat (22/8/2025).
Ujang, sapaan akrabnya, sebenarnya setuju dengan aturan ODOL. Ia bahkan telah memodifikasi sejumlah armadanya agar sesuai regulasi.
Namun, ia menekankan pentingnya penerapan yang merata. “Jangan hanya pemilik truk kecil yang kena aturan, perusahaan besar dengan banyak armada juga harus taat,” tegasnya.
Ujang juga mengkritik pembatasan muatan truk. Menurutnya, banyak pengusaha truk di Padang yang keberatan dengan pengurangan kapasitas angkut.
“Jika biasanya truk mengangkut 30 ton, lalu dikurangi menjadi 13 ton karena aturan ODOL, siapa yang mau?” tanyanya.
Pengurangan muatan, lanjut Ujang, akan berdampak pada penurunan upah sopir dan peningkatan biaya angkut. Pemilik barang terpaksa menggunakan dua truk untuk mengangkut barang yang sebelumnya cukup dengan satu truk.”Ini tentu menambah biaya bagi pemilik barang. Dampaknya, harga barang naik dan masyarakat akan mengeluh,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan larangan truk ODOL akan diberlakukan pada 2027. hal ini sesuai kesepakatan dengan pemilik barang dan operator truk. Pemerintah saat ini tengah menyusun kajian dan aturan terkait standar operasional truk, termasuk standar gaji sopir.











