Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkantor di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 30 Januari 2026, sebagai respons terhadap dinamika pasar, termasuk pembekuan sementara rebalancing indeks saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Keputusan MSCI ini sempat memicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan reformasi pasar modal menjadi prioritas utama. "Fokusnya adalah reformasi, perbaikannya itu seluruhnya, dan berjalan cepat, tepat dan efektif," ujar Mahendra saat konferensi pers di BEI, Kamis (29/1/2026). Kehadiran OJK di BEI bertujuan mengawal reformasi agar berjalan sesuai rencana.
Reformasi ini menyasar peningkatan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia, agar BEI mampu bersaing dengan standar internasional. OJK memandang pernyataan MSCI sebagai masukan konstruktif. "Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional," jelas Mahendra.
Sebagai bagian dari perbaikan, BEI akan segera menerbitkan aturan terkait free float saham minimal 15 persen, dari aturan saat ini yang menetapkan angka minimal 7,5 persen. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dijadwalkan bertemu dengan perwakilan MSCI pada Senin mendatang. "Sejak beberapa hari yang lalu kami berdiskusi langsung dengan investor-investor asing, mereka meminta waktu ke kami untuk menjelaskan apa langkah-langkah yang dilakukan OJK dan SRO," pungkas Iman.










