Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melarang perayaan Tahun Baru 2026 yang berlebihan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025, yang ditandatangani Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, pada 24 Desember 2025.
Alasan utama pelarangan ini adalah sebagai wujud empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam. Surat edaran tersebut melarang pesta kembang api, konvoi kendaraan, dan hiburan orgen tunggal, karena dinilai tidak selaras dengan suasana duka.
John Kenedy Azis mengajak masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif. "Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik," imbaunya.
Pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan. Koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat menjadi perhatian utama.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Barat untuk menjaga ketertiban umum. Pemerintah berharap masyarakat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas daerah, serta sebagai bentuk penghormatan kepada korban bencana.










