Dharmasraya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dharmasraya tahun ini hanya diikuti satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni. Semua partai mendukung mereka, sehingga lawan di surat suara adalah kotak kosong.
Muncul pertanyaan: siapa yang akan memimpin Dharmasraya jika kotak kosong menang? Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberikan jawabannya.
Dalam Pilkada ini, surat suara menampilkan dua kolom. Setelah nomor urut ditentukan, kolom pertama kosong, sedangkan kolom kedua memuat foto pasangan Annisa-Leli. Pemilih dapat mencoblos kolom yang diinginkan.
Baca Juga
Menurut Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50% suara sah. Jika kalah, pasangan ini masih bisa mencalonkan diri di Pilkada berikutnya, sesuai jadwal yang ditentukan.
“Jika suara pasangan calon kurang dari ketentuan ayat (1), pasangan yang kalah berhak maju kembali,” bunyi Pasal 54D ayat (2).
Apabila masyarakat lebih banyak memilih kotak kosong, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (Pj) bupati untuk sementara hingga Pilkada 2029.
“Jika tak ada pasangan terpilih sesuai ayat (2) dan (3), Pemerintah menunjuk penjabat bupati,” demikian bunyi Pasal 54D ayat (4).
Namun, kepemimpinan Pj sering kali dinilai kurang berkomitmen dengan masyarakat. Pengalaman sebelumnya menunjukkan kebijakan Pj tidak selalu sesuai harapan warga. Dampaknya bisa makin terasa jika Pj memimpin Dharmasraya hingga lima tahun, dari 2025 sampai 2030.