Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menjadi pusat perhatian nasional setelah diundang sebagai narasumber tunggal dari kalangan pemerintah kota dalam forum diskusi mengenai sistem pembayaran daerah.
Forum Group Discussion (FGD) tentang Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran berlangsung di The Hotel Grand Hyatt, Menteng, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menyatakan bahwa undangan ini merupakan pengakuan atas keberhasilan digitalisasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) di Payakumbuh.
"Kami diminta untuk memaparkan strategi percepatan ETPD, tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah," kata Rida Ananda.
Kontribusi Payakumbuh diharapkan menjadi masukan penting dalam perumusan kebijakan sistem pembayaran di masa depan.
Rida menjelaskan, digitalisasi di Payakumbuh sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Pemerintah Kota Payakumbuh bergerak cepat dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021 dan menetapkan road map serta rencana aksi ETPD pada September 2022.
"Kita bergerak cepat karena digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah," tegasnya.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Payakumbuh menggandeng Bank Nagari sebagai bank RKUD untuk mempercepat integrasi sistem pembayaran.
Sejak akhir 2018, database pajak daerah telah terintegrasi secara host to host dengan sistem perbankan, memungkinkan pembayaran pajak secara nontunai.
Pada Juni 2022, Payakumbuh meluncurkan QRIS Dinamis untuk pajak daerah, menjadi yang pertama di Sumatera Barat.
Meskipun ada keterbatasan limit transaksi QRIS Dinamis, Pemerintah Kota mengembangkan Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang diluncurkan pada akhir 2025.
"Kita terus melakukan penyempurnaan sistem. Ketika ada kendala, kami hadirkan solusi agar pelayanan tetap optimal," kata Rida.
Sistem pembayaran Payakumbuh juga disesuaikan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dari Bank Indonesia.
Setelah asesmen bersama Bank Nagari, Payakumbuh menjadi kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang memperoleh sertifikat penerapan SNAP BI sebagai mitra pembayaran pajak daerah.
Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota memberikan insentif pembebasan denda bagi wajib pajak yang membayar melalui QRIS.
Sejak 2023, program tersebut mencatat rata-rata 2.500 objek pajak terbayar dengan capaian sekitar Rp150 juta atau 10 persen dari total realisasi PBB setiap tahun.
Digitalisasi retribusi daerah juga dilakukan bertahap di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dinas Koperasi dan UKM menerapkan pemungutan retribusi pasar menggunakan POS Android sejak 2021.
Dinas PUPR mengintegrasikan pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Nagari Portal Payment sejak Juni 2023.
Dinas Pendidikan menjalankan sistem auto debet untuk retribusi pemanfaatan aset sejak 2024.
Selain itu, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga mengintegrasikan pembayaran nontunai pada fasilitas olahraga daerah sejak 2024.
Dinas Pertanian menerapkan QRIS untuk retribusi pasar ternak dan rumah potong hewan pada 2025, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan QRIS untuk layanan sedot kakus sejak Juli 2025.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga mengembangkan Sistem Informasi QRIS Dinamis Retribusi Daerah (SIMQRISDA) sejak 2023 untuk menghasilkan kode QR dengan nominal otomatis sesuai tagihan.
"Kita membangun sebagian besar sistem ini dengan tenaga teknis internal ASN," jelas Rida.
Ia menyebut capaian Indeks ETPD (IETPD) Payakumbuh berada pada kisaran 96,3–97 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 90,39 persen.
"Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.











