Padang – Pemerintah Kota Padang mulai menertibkan spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang melanggar aturan, Senin (8/9/2025). Penertiban ini bertujuan menjaga estetika kota.

Tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota padang menyisir sejumlah ruas jalan utama. Mereka mencabut dan mengamankan media promosi luar ruang yang tidak sesuai ketentuan.Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan penertiban dilakukan karena banyaknya spanduk dan baliho liar yang merusak pemandangan kota.

“Kita tengah menertibkan spanduk, baliho dan papan nama usaha yang tidak teratur. Media promosi itu kita tertibkan karena merusak estetika kota,” ujarnya.

Penertiban menyasar berbagai lokasi strategis,termasuk jalur hijau Jalan Hamka,Jalan Pemuda,Jalan A. Yani, Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, hingga sepanjang Bypass.

Yosefriawan menegaskan, pemasangan spanduk dan baliho di median jalan dilarang sesuai Perwako Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, spanduk dan baliho yang menghalangi pemandangan dan kenyamanan di depan toko juga menjadi sasaran.Penertiban juga menyasar media promosi komersial yang tidak membayar pajak.Penertiban ini direncanakan berlangsung selama sebulan ke depan.Yosefriawan mengimbau pelaku usaha untuk memasang spanduk dan baliho di tempat yang semestinya dan tidak mengganggu keindahan kota. “mari sama-sama kita jaga keindahan kota dengan baik,” ajaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *