Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar dialog dengan pengusaha perkebunan kelapa sawit terkait rencana pemungutan pajak air permukaan.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, bukan untuk membatasi dunia usaha.

“negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat dan daerah,” ujar Mahyeldi.

ia menjelaskan perbedaan mendasar antara air tanah dan air permukaan untuk menghindari persepsi pungutan ganda. Air tanah berada di bawah permukaan dan kewenangan pajaknya di pemkab/pemkot, sementara air permukaan seperti sungai dan danau berada di bawah kewenangan Pemprov.

“Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga adanya potensi pungutan ganda menjadi sangat kecil,” tegas Mahyeldi.

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan dunia usaha saat ini lebih pada aspek teknis pelaksanaan, bukan pada kewajiban.Dialog ini bertujuan membangun kemitraan jangka panjang yang adil dan transparan.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi, menekankan bahwa pajak air permukaan adalah instrumen keadilan, bukan beban tambahan bagi dunia usaha. Tujuannya adalah pemanfaatan air yang tertib, terukur, dan memberikan kontribusi adil bagi daerah tanpa mengganggu iklim usaha.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menyarankan pendekatan dialog sebagai solusi utama, menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum hanya opsi terakhir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menegaskan bahwa pajak air tanah dan air permukaan adalah dua objek berbeda, sehingga tidak perlu ragu terjadi duplikasi.

“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif, adil dan memiliki standarisasi baku,” jelasnya.sebelumnya, Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, menyatakan kesiapan pengusaha memenuhi kewajiban pajak, namun meminta kejelasan mekanisme dan perhitungan.Padang – Pemerintah Provinsi sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) menggelar dialog dengan pengusaha perkebunan kelapa sawit terkait rencana pemungutan pajak air permukaan.gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, bukan untuk membatasi dunia usaha.

“Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat dan daerah,” ujar Mahyeldi.

ia menjelaskan perbedaan mendasar antara air tanah dan air permukaan untuk menghindari persepsi pungutan ganda. Air tanah berada di bawah permukaan dan kewenangan pajaknya di pemkab/pemkot, sementara air permukaan seperti sungai dan danau berada di bawah kewenangan pemprov.

“Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga adanya potensi pungutan ganda menjadi sangat kecil,” tegas Mahyeldi.

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan dunia usaha saat ini lebih pada aspek teknis pelaksanaan, bukan pada kewajiban.Dialog ini bertujuan membangun kemitraan jangka panjang yang adil dan transparan.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi, menekankan bahwa pajak air permukaan adalah instrumen keadilan, bukan beban tambahan bagi dunia usaha. Tujuannya adalah pemanfaatan air yang tertib, terukur, dan memberikan kontribusi adil bagi daerah tanpa mengganggu iklim usaha.Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menyarankan pendekatan dialog sebagai solusi utama, menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum hanya opsi terakhir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menegaskan bahwa pajak air tanah dan air permukaan adalah dua objek berbeda, sehingga tidak perlu ragu terjadi duplikasi.

“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif, adil dan memiliki standarisasi baku,” jelasnya.Sebelumnya,ketua GAPKI Sumbar,Bambang Wiguritno,menyatakan kesiapan pengusaha memenuhi kewajiban pajak,namun meminta kejelasan mekanisme dan perhitungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *