Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL),Rabu (16/7/2025). Patroli ini menyasar PKL yang berjualan di lokasi terlarang.

Petugas menyisir trotoar dan badan jalan di Kecamatan Koto Tangah dan Padang Selatan.Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif.”Kami melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.

Petugas memberikan imbauan serta teguran lisan kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di area yang dilarang.

Petugas juga mencatat identitas pedagang yang melanggar. Tindakan tegas akan diambil jika mereka kembali berjualan di lokasi yang sama.Penertiban ini mengacu pada peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Rozaldi menegaskan pengawasan akan terus dilakukan rutin demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman. Ia mengajak pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah ditetapkan.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan agar masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang beraktivitas di lokasi yang tidak melanggar,” katanya.Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menciptakan kota yang tertib dan teratur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *