Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,3 persen untuk tahun 2026.
UMP Sumatera Barat tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.182.955. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga ditetapkan sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, memastikan penetapan UMP dan UMSP ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"UMP Sumbar sebelumnya di angka Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026, kita naikkan 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan Rp3,21 juta," ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 dan Nomor 562-853-2025.
Mahyeldi menjelaskan, UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pengupahan UMK akan mengacu pada peraturan perundang-undangan tersendiri.
UMSP sendiri hanya berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, menambahkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
"Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," tegas Firdaus.
Rapat Dewan Pengupahan dihadiri oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP.
"Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama," pungkasnya.











