Jakarta – Platform X secara resmi memberlakukan batasan usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik langkah yang diambil oleh X. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menilai kebijakan ini sebagai wujud komitmen platform terhadap regulasi nasional.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Alexander, Selasa (17/3/2026).
X menyatakan komitmennya melalui surat tertanggal 17 Maret 2026. Dalam surat tersebut, X menyatakan akan memenuhi ketentuan implementasi PP Tunas, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi.
Alexander menambahkan, X telah menyampaikan perubahan kebijakan ini di laman Pusat Bantuan khusus Indonesia. Mulai 27 Maret 2026, X akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.
Kemkomdigi akan terus memantau proses tersebut secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan X terhadap PP Tunas.
Kemkomdigi juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera merespons surat dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan mengambil langkah serupa.
"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Alexander.











