Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar aturan penagihan utang dengan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kemendag menyatakan tidak akan menoleransi praktik penagihan yang melanggar hukum dan norma yang berlaku.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa "Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan," dalam keterangan tertulisnya. Kemendag mengimbau konsumen untuk memahami syarat dan ketentuan transaksi keuangan serta memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.
Namun, Kemendag juga menekankan bahwa metode penagihan yang melanggar hukum tetap tidak dapat ditoleransi. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.
Kemendag menyatakan akan terus bekerja sama dengan OJK dan lembaga terkait untuk melindungi konsumen dari tindakan penagihan yang tidak beretika. Koordinasi ini bertujuan memastikan proses penagihan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK, Budiwan Wijayanto, mengingatkan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk didahului dengan surat peringatan. Penagihan dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum, memiliki izin, bersertifikat, dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan fisik, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
Penagihan di tempat tinggal konsumen hanya boleh dilakukan pada waktu yang diatur, dan petugas wajib menunjukkan identitas serta legalitas resmi. PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (debt collector) yang bekerja sama dalam melakukan penagihan.
Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, menyatakan komitmen untuk melakukan edukasi kepada PUJK dan konsumen terkait jasa keuangan dalam ekosistem pinjaman daring.











