Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menerbitkan instruksi penertiban penambangan ilegal (PETI) di seluruh wilayah provinsi. Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 ini menargetkan seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumbar.
Instruksi tersebut diteken pada 19 September 2025.
Mahyeldi menegaskan, penambangan ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas PETI,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/9/2025).
Dalam instruksinya, Gubernur meminta para Bupati/Walikota untuk:
Berkordinasi dengan Forkopimda dalam pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum.
Mengidentifikasi lokasi PETI dan melakukan sosialisasi bersama tokoh adat,agama,dan masyarakat.
Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin pertambangan serta konsekuensi hukum PETI. Meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal.
* Melaporkan perkembangan penanganan PETI kepada Gubernur setiap triwulan.Mahyeldi menekankan, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.
“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita.Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” pungkasnya.











