Padang – Aksi perlawanan seorang pedagang kaki lima (PKL) dengan senjata tajam mewarnai penertiban di kawasan Pantai Padang, Kota Padang, pada Rabu (9/7/2025).

Insiden ini menyoroti tantangan dalam menjaga ketertiban di area wisata tersebut.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran kepada para pedagang. Namun, menurutnya, masih banyak yang mengabaikan aturan yang berlaku.

Eka Putra Irwandi menjelaskan, “Sangat disayangkan, masih kita temukan beberapa pedagang yang mulai buka pukul 15.00 WIB. Padahal sudah diatur bahwa mereka hanya boleh berjualan mulai pukul 16.00 WIB dan tidak boleh menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” dalam keterangannya terkait penertiban Rabu (9/7/2025).

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan Pantai Padang sebagai salah satu ikon wisata Kota Padang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang digunakan pedagang untuk berjualan.

“Sebanyak 63 unit kursi, 15 meja, enam payung, serta satu unit tabung gas kita amankan sebagai barang bukti,” jelas Eka Putra Irwandi.

Lebih lanjut, Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa perlawanan dari pedagang terjadi saat petugas menjalankan tugas. Situasi sempat memanas ketika seorang pedagang melempar batu ke arah petugas,bahkan ada yang membawa senjata tajam.

“Kita sempat mendapatkan perlawanan, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam. Namun situasi berhasil dikendalikan dan berakhir kondusif,” tutur Eka Putra Irwandi.seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Markas komando Satpol PP Kota Padang untuk ditindaklanjuti. Rencananya, barang-barang tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Eka Putra Irwandi mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama di kawasan wisata Pantai Padang.

“Kami minta para pedagang agar mematuhi aturan,mulai dari jam operasional pukul 16.00 WIB dan tidak berjualan di atas trotoar, demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di kawasan Pantai Padang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *