Jakarta – Pelayanan pengiriman peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok kembali beroperasi normal setelah sempat mengalami gangguan. Direktur Operasi New Priok Container Terminal One (NPCT1), Rino Wisnu Putro, memastikan bahwa pelayanan kapal dan truk kini beroperasi 24 jam dalam seminggu.
"Saat ini pelayanan kapal dan truk berjalan normal, 24 jam dalam sepekan," ujar Rino dalam pesan tertulis pada Rabu (18/3/2026). Menurut Rino, pemulihan layanan ini merupakan hasil dari perbaikan sistem yang difokuskan pada penerbitan gate pass atau Truck Identification Label Authorization (TILA). Sebelumnya, penerbitan TILA menjadi kendala utama dalam proses pengeluaran peti kemas.
Gangguan operasional ini sempat memicu keluhan dari para pelaku usaha. Penangguhan sementara izin keluar peti kemas di sejumlah terminal menyebabkan barang yang tiba di pelabuhan tertahan. Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Subandi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi penangguhan dari operator terminal peti kemas.
Subandi menyebut situasi ini berbeda dengan tahun sebelumnya. "Tahun lalu tidak ada penangguhan semacam ini," kata Subandi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026). Berdasarkan dokumen yang diterima GINSI, beberapa terminal peti kemas memberlakukan penangguhan sementara, termasuk NPCT1.
Penangguhan diperkirakan berlangsung pada 16-26 Maret 2026, bertepatan dengan masa cuti Lebaran 2026. GINSI menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak luas terhadap industri dalam negeri yang bergantung pada bahan baku impor. Tertahannya barang di pelabuhan dapat mengganggu proses produksi.
Perusahaan logistik juga terkena dampak akibat terhambatnya arus distribusi barang. Kondisi ini dapat mengurangi aktivitas operasional dan berpengaruh pada tenaga kerja di sektor tersebut. Importir juga berpotensi menanggung denda demurrage kontainer sekitar US$ 80 per hari. Denda ini dikenakan jika kontainer berada di terminal melebihi batas waktu bebas (free time).










